Kondisi Terkini Agnes Gracia Setelah Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora Terungkap, Mohon Jangan Kaget!

Kondisi Terkini Agnes Gracia Setelah Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan  David Ozora Terungkap, Mohon Jangan Kaget! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Pengacara Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo mengungkap kondisi terkini kliennya setelah bocah 15 tahun itu ditetapkan menjadi salah satu pelaku penganiayaan sadis kepada David Ozora. Status Agnes sebagai pelaku dalam kasus ini kurang lebih setara dengan tersangka. Polisi tak mau menggunakan kata ‘tersangka’ lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur. 

Mangatta Toding Allo mengatakan, saat ini eks siswi Tarakanita itu tengah dalam pendampingan psikolog independen. Hasil pendampingan kepada Agnes belum keluar. Adapun pendampingan psikolog independen telah dilakukan sejak kasus ini bergulir atau jauh sebelum status Agnes dari  saksi naik menjadi pelaku. 

Baca Juga: Disebut Cengengesan Saat Merekam Aksi Penganiayaan David Ozora, Pihak Keluarga: Agnes Refleks Ambil Video Karena…

“AG sedang dalam pendampingan psikolog independen. Untuk kondisinya kami harus menunggu hasil dari psikolog. Kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya, ujar Mangatta kepada wartawan dilansir Senin (6/2/2023). 

Adapun Agnes Gracia diduga sebagai orang memprovokasi Mario Dandy untuk menghajar David Ozora hingga kritis. Bahkan di media sosial beredar luas foto tangkapan layar obrolan Agnes dan  David sesaat sebelum penganiayaan itu terjadi. Agnes juga disebut-sebut menjebak David. 

Diberitakan sebelumnya, kekasih Mario Dandy Satrio (20), Agnes diduga terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.

Dalam perkara penganiayaan David, Agnes Gracia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. Sementara pacarnya Mario Dandy dan Shane Lukas terancam penjara 12 tahun lantaran melakukan penganiayaan yang terencana. Keduanya sudah lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Bantahan Keluarga Agnes Gracia

Kakak Agnes Gracia, Ivana Yoan membantah  habis-habisan sejumlah  tudingan yang dialamatkan buat adiknya. Salah satu isu yang dibantah adalah soal tingkah laku Agnes Gracia yang disebut-sebut cengengesan  bahkan tertawa senang saat mantan pacarnya itu dianiaya Mario Dandy yang adalah pacar barunya tersebut.

Keluarga mengakui Agnes ikut merekam peristiwa itu, namun tidak benar jika dirinya tertawa senang saat mengambil video penganiayaan sadis itu. Justru sebaliknya Agnes ketakutan melihat Mario Dandy dengan sadis menghajar David sampai koma. 

Baca Juga: Identitas dan Pekerjaan Diduga Orang Tua Pacar Mario Dandy Terungkap: Power Agnes yang Lebih Besar dari Anak Jenderal Harus…

Baca Juga: Kakak Agnes Gracia Terang-terangan Pasang Badan Bela Sang Adik, Eh… Langsung Dibombardir Hujatan: Adik Psikopat, Bawa ke Terapi Mental!

"Yang lumayan banyak disinggung adalah suara seperti tertawa, sebenarnya tidak ada yang tertawa di situ dari pihak AGH. AGH sama sekali tidak menunjukkan ekspresi senang, dan malah sebaliknya ia takut makanya refleksnya mengalihkan pandangan saat itu,” kata  Ivana Yoan di saluran Youtube Najwa Shihab, Sabtu dilansir Populis.id.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini