Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka, keduanya terancam 12 tahun penjara lantaran melakukan penganiayaan yang terencana.
Sementara status Agnes Gracia, pacar Mario Dandy yang adalah mantan pacar David Ozora yang saat itu juga ikut di lokasi kejadian kini berstatus pelaku penganiayaan setelah sebelumnya berstatus saksi. Polisi enggan menyebut Agnes sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan masih dibawah umur