Tersangka Penganiayaan brutal terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas resmi ditahan rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya keduanya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, keduanya dipindahkan setelah Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan sadis itu.
Mengenai pemindahan ke dua tahanan itu. Polda Metro Jaya membenarkan hal tersebut. Keduanya resmi terdaftar sebagai tahanan Polda Metro Jaya pada akhir pekan lalu.
"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi Senin (6/3/2023).
Trunoyudo menegaskan, pihaknya memilih memindahkan ke dua tahanan itu ke Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyidikan kasus penganiayaan berat ini.
"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," tutur Trunoyudo.
Sebagaimana diketahui, dalam peristiwa ini, Mario Dandy yang adalah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo menganiaya David Ozora hingga koma, sampai sekarang David masih di rawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan begitu anak orang kaya ini terancam bui 12 tahun.
Selain mentersangkakan Mario Dandy dan Shane Lukas, pihak kepolisian juga menaikan status Agnes Gracia, pacar Mario yang adalah mantan pacar David Ozora. Agnes ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan setelah sebelumnya dia berstatus saksi.
Polisi enggan menyebut yang bersangkutan tersangka lantaran Agnes Gracia masih di bawah umur. Dengan status tersebut, Agnes Gracia juga juga terancam dijebloskan ke penjara anak.