Pelapor Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sapto Wibowo mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan soal putusan PN Jakpus tentang Pemilu diulang.
Ia mengimbau agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, Bareskrim Polri hingga Kejaksaan Agung mengusut tiga hakim yang terlibat dalam perkara Gugatan Partai Prima.
"Saya mohon KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim untuk mengusut perkara ini. Tujuan saya, saya rasa kita warga negara Indonesia minta untuk mengecek PPATK ataupun Bareskrim, Kejagung mengecek tiga hakim ini," katanya kepada awak media di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat pada Senin (06/03/2023).
Sapto yang juga Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta ini mengaku curiga dengan tiga hakim tersebut. Ia menduga ada aliran dana kepada hakim yang memutus perkara Partai Prima.
"Mungkin (ada aliran.red). Saya cuma curiga, menduga aja," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa kecurigaan ini muncul karena Putusan yang dikeluarkan tiga hakim itu tidak wajar. Sebab, seharusnya PN Jakpus tidak berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan Pemilu.
"Itu kan seharusnya ke PTUN atau Bawaslu, bukan ke Pengadilan Negeri," tegasnya.
Di sisi lain, Sapto enggan menanggapi apakah ada upaya terstruktur dan terorganisir yang memang ingin Pemilu 2024 ditunda. Menurutnya, ia hanya fokus pada hasil putusan saja.
"Kalau soal Pemilu, saya nggak kesana. Kami fokus di hasil putusan yang menurut kami kurang tepat," pungkasnya