Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadhoni melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial akibat putusan perkara Partai Prima. Di mana putusan tersebut menimbulkan kontroversi karena berpotensi menunda Pemilu 2024.
Pitra menegaskan bahwa Putusan PN Jakpus tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, Putusan tersebut melanggar aturan Pemilu yang sudah diatur dalam konstitusi.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Bekas Pacar Beber Kelakuan Buruk Mario Dandy: Dia Itu Cowok Tapi…
"Putusan PN Jakpus juga melanggar konstitusi yang diatur di dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," katanya kepada awak di Gedung Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat Senin (6/3/2023).
Pihaknya juga menyoroti kejanggalan di mana dalam amar putusan pihak penggugat ditulis sebagai partai politik (parpol). Padahal berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus sebelumnya pihak penggugat agas mama perseorangan.
"Anehnya di amar putusan di poin dua yang bersangkutan menyatakan penggugat adalah parpol. Sedangkan di SIPP penggugat adalah partai politik," ucap Pitra.
"Ini aneh, gak nyambung, lain cerita kalau dia menyatakan penggugat adalah pengurus parpol, ketua atau sekretaris itu masih logika, kalau dia perorangan dikatakan parpol gak nyambung logika hukumnya," lanjut dia.
Kemudian, ia mengkritik amar putusan petitum nomor lima yang menghukum tergugat itu KPU, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Sedangkan agenda pemilu yg diatur dalam UUD 1945 dan PKPU, itu pemilihan dilaksanakan 14 Februari 2024, kalau memang PN memutuskan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan artinya dia meminta agar melaksanakan tahapan pemilu lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Berarti kan Pasal 22E UUD 1945 telah ditabrak dan menurut saya putusan ini inkonstitusional," imbuh dia.