Pelaku penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia mengutus tim kuasa hukumnya menemui penyidik Polda Metro Jaya menyusul kenaikan statusnya dari saksi menjadi pelaku. status ini setara dengan tersangka hanya saja polisi tak memakai istilah ini lantaran Agnes Gracia masih di bawah umur. Dengan status hukum yang seperti itu, Agnes Gracia terancam ikut dijebloskan ke penjara anak.
Adapun anggota kuasa hukum yang diutus Agnes menemui para penyidik Polda pada Senin (6/3/2023) adalah Mangatta Toding Allo. Dia mengatakan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan status Agnes.
"Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," kata Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).
Mangatta menegaskan, pihaknya ingin menanyakan kejelasan proses hukum yang menimpa kliennya yang masih berusia 15 tahun itu.
"Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," ujar Mangatta.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Semula Agnes hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun Agnes tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Bekas Pacar Beber Kelakuan Buruk Mario Dandy: Dia Itu Cowok Tapi…
Ia mengungkapkan perubahan status Agnes lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.