Anggota Koalisi Kawal Pemilu Bersih, Saleh Alghifary menganggap ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, Hakim tidak memutus berdasarkan aturan yang berlaku, dalam kasus ini adalah Undang-undang Pemilu.
"Yang kami lihat hakim tidak mencerminkan pasal 7 ayat 1, yang mana melandaskan tindakannya, menjalankan tugasnya berdasarkan UU yang berlaku, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu," katanya kepada awak media pada Senin (06/03/2023) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan telah berdiskusi dengan Ketua Komisi Yudisial bahwa ini memang perkara serius dan seharusnya menjadi prioritas KY. Menurutnya, Mahkamah Agung dalam kasus tersebut juga harus turun tangan.
"Agar perdebatan tentang teknis yudisial tadi bisa teratasi. Karena ini sangat jauh melenceng," tuturnya.
Menurutnya, putusan hakim yang memerintahkan Pemilu ditunda sangat jauh melenceng dari konstitusi. Ia menyebut, melalui putusan ini, Pemilu lima tahun sekali yang merupakan azas dan kewajiban telah digagalkan oleh satu putusan Pengadilan Negeri.
"Menurut kita harus tindak secara serius oleh Komisi Yudisial. Dan menurut kami ini terang benderang ini pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," tuturnya.