Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adapun pelaporan dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Majelis hakim PN Jakpus dilaporkan terkait putusan atas perkara gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Fajar menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan untuk menggali berbagai informasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik.
"Mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim atau tidak dari pengadilan negerinya untuk coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," ucap dia di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Ia menegaskan bahwa kalau sudah ada pelapor yang resmi, mekanisme selanjutnya adalah rigeistrasi. Setelah register, kata dia, baru diakukan pemeriksaan kepada para hakim atau pihak-pihak yang terkait.
"Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor. Jadi mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu," tuturnya.
"Nah terkait dengan itu memang salah satu tugas kita karena ini menyangkut masalah teknis yudisial. Memang ini masalah kemandirian hakim," sambungnya.