PN Jakpus Minta Tunda Pemilu 2024, Ketum Megawati Langsung Kasih Instruksi ini ke PDIP, Simak Baik-baik!

PN Jakpus Minta Tunda Pemilu 2024, Ketum Megawati Langsung Kasih Instruksi ini ke PDIP, Simak Baik-baik! Kredit Foto: Istimewa

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP,) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya tegas melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024. 

Ia mengungkap, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar partainya tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait Pemilu.

Baca Juga: Pelanggaran Etik Sudah Terang Benderang, Komisi Yudisial Didesak Tindak Tegas Hakim yang Kasih Putusan Tunda Pemilu

Hal ini disampaikan karena belakangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang disengketakan oleh Partai Prima. 

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," kata Hasto dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (6/3/2023). 

Baca Juga: Gebukin David Sampai Terkapar Tak Berdaya, Rupanya Sosok ini yang Teriaki 'Woi Stop' ke Mario Dandy!

Soroti Partai Prima, ia menilai bahwa partai tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat, terlebih keputusan soal penundaan pemilu yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024. 

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik," katanya.

Baca Juga: PJ Gubernur DKI Heru Budi Malah Pilih Mobil ini, Padahal Dapat Jatah Kendaraan Dinas Jeep Land Cruiser yang Nilainya Rp2 Miliar

Terlebih juga pengadilan negeri tidak punya kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Sebab, kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN. 

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," ujarnya. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover