Partai PRIMA Tegaskan Nggak Berniat Tunda Pemilu: Kami Bikin Partai untuk Ikut Pemilu!

Partai PRIMA Tegaskan Nggak Berniat Tunda Pemilu: Kami Bikin Partai untuk Ikut Pemilu! Kredit Foto: Humas KPU

Wakil Ketua Umum Partai PRIMA Alif Kamal menegaskan pihaknya tidak berniat untuk melakukan skenario penundaan Pemilu 2024.

Hal ini ia sampaikan untuk membantah tudingan yang dialamatkan ke PRIMA pasca Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Kami katakan sekali lagi, kami tidak ada niat untuk tunda pemilu. Bagi framing yang selalu mengatakan bahwa kami tunda pemilu, tidak ada," tegas Alif dikutip dari YouTube TVOne, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Presiden Jokowi Gregetan: Sudah Saya Sampaikan Bolak-balik...

Dia menantang pihak yang menuduh PRIMA ingin menunda pemilu agar memeriksa jejak digital selama ini. Menurutnya, PRIMA sama sekali tidak pernah menyatakan dukungan terhadap wacana penundaan Pemilu.

"Kami bikin partai politik untuk ikut pemilu kok," terangnya.

KPU Diperintahkan Tunda Tahapan Pemilu

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini untuk mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap KPU. Gugatan perdata ini dilayangkan Partai PRIMA pada 8 Desember lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Pelanggaran Etik Sudah Terang Benderang, Komisi Yudisial Didesak Tindak Tegas Hakim yang Kasih Putusan Tunda Pemilu

Partai PRIMA yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu merasa dirugikan oleh KPU. Partai besutan Agus Jabo itu menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.

Akibat hal itu, Partai PRIMA mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, PRIMA meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis (2/3).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover