PDIP Sindir Partai PRIMA: Kalau Tak Lolos Pemilu Ya Perbaiki Diri, Bukan Gugat ke PN

PDIP Sindir Partai PRIMA: Kalau Tak Lolos Pemilu Ya Perbaiki Diri, Bukan Gugat ke PN Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyindir Partai PRIMA yang gagal lolos peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki diri daripada menggugat ke Pengadilan Negeri.

Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu.

"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU. Kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan ranah kewenangannya," ucap Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Partai PRIMA Tegaskan Nggak Berniat Tunda Pemilu: Kami Bikin Partai untuk Ikut Pemilu!

Menurutnya, gugatan Partai PRIMA ke PN Jakpus soal dugaan kecurangan verifikasi administrasi peserta pemilu yang merugikan, tidak memiliki dasar hukum.

“Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," ungkap Hasto.

Baca Juga: Nggak Terima KPU Disuruh Tunda Pemilu, Mahfud MD Ajak Hasyim Asy'ari Cs Banding Putusan PN Jakpus: Lawan Habis-habisan!

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa PN Jakpus juga tidak memiliki wewenang menangani sengketa pemilu. Sebab hal itu menjadi wewenang Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hasto mengatakan, gagal lolosnya Partai PRIMA memang karena tidak memenuhi syarat peserta pemilu yang sudah ditetapkan.

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Hasto.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover