KY bakal Bekerja Sama dengan MA Periksa Hakim PN Jakpus terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024

KY bakal Bekerja Sama dengan MA Periksa Hakim PN Jakpus terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024 Kredit Foto: Viva

Komisi Yudisial (KY) bakal bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan tahapan pemilu.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmitho mengatakan pemeriksaan bersama dapat dilakukan menyangkut masalah teknis.

Baca Juga: Partai PRIMA Tegaskan Nggak Berniat Tunda Pemilu: Kami Bikin Partai untuk Ikut Pemilu!

"Jadi kalau selama ini kita memeriksa secara teknis dan rekomendasinya kita sampaikan ke Mahkamah Agung, biasanya banyak ditolak karena mencampuri masalah teknis," terang Joko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Menurut dia, MA bisa turun tangan bila KY telah menemukan adanya pelanggaran kode etik terhadap Majelis Hakim PN Jakpus yang memeriksa perkara gugatan Partai PRIMA.

Baca Juga: PDIP Sindir Partai PRIMA: Kalau Tak Lolos Pemilu Ya Perbaiki Diri, Bukan Gugat ke PN

Sebelumnya, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari berharap KY dapat bekerja sama dengan MA untuk memeriksa majelis hakim.

"Tadi sudah disampaikan bahwa kalau dibutuhkan ini akan segera diperiksa dengan pemeriksaan bersama MA. Kami berharap ini juga bisa dilakukan. Agar perdebatan tentang teknis yudisial tadi bisa teratasi. Karena ini sangat jauh melenceng," ucapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover