Muhammadiyah: PN Jakarta Pusat Tak Memiliki Wewenang untuk Membuat Keputusan Penundaan Pemilu!

Muhammadiyah: PN Jakarta Pusat Tak Memiliki Wewenang untuk Membuat Keputusan Penundaan Pemilu! Kredit Foto: Akurat

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah soroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu. 

Padahal, menurutnya putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

"Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga: PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Presiden Jokowi Gregetan: Sudah Saya Sampaikan Bolak-balik...

Ia menilai bahwa sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya. Maka, PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu. 

"Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara," katanya.

Baca Juga: Gebukin David Sampai Terkapar Tak Berdaya, Rupanya Sosok ini yang Teriaki 'Woi Stop' ke Mario Dandy!

Ia pun memberikan imbauan kepada para elite dan tokoh bangsa untuk bersama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya," katanya.

Baca Juga: Rencanakan Bakal Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo, KPK: Besok Kita Umumkan...

"Mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid," sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover