Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkap bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan ini dilakukan mengingat adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 diulang.
Doli menegaskan bahwa dirinya sudah mengajukan ke pimpinan DPR untuk memanggil KPU. Namun, sampai saat ini pihak pimpinan DPR belum memberikan izin pemanggilan tersebut.
"Masih menunggu Izin pimpinan DPR," katanya saat dihubungi Populis.id pada Selasa (07/03/2023).
Ia menyebutkan bahwa pemanggilan direncanakan besok hari, Rabu 8 Maret. Namun, karena dalam masa reses, ia menegaskan masih menunggu izin pimpinan DPR.
"Komisi II merencanakan besok, tapi masih menunggu izin pimpinan," pungkas Politisi Partai Golkar ini.
Diketahui, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 menuai kritikan dari berbagai pihak, salah satunya Partai NasDem. NasDem menilai putusan hakim PN Jakpus telah menabrak konstitusi.
Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan putusan PN Jakpus No 757 tahun 2022 merupakan penodaan terhadap konstitusi.
"Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan 'Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024'. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali," ujar Atang