Nggak Disangka, Ternyata Depo Plumpang Berstatus Bahaya Tingkat Satu Sejak 2 Tahun Lalu yang Harus Dipindahkan

Nggak Disangka, Ternyata Depo Plumpang Berstatus Bahaya Tingkat Satu Sejak 2 Tahun Lalu yang Harus Dipindahkan Kredit Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Komisi VII DPR RI mengungkap bahwa sebelum peristiwa kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023), ternyata Depo tersebut telah ditetapkan sebagai daerah bahaya tingkat satu, sehingga harus dipindahkan.

Menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, pihaknya telah berulang kali meminta Pertamina atau pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk mengaudit ulang seluruh fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, terutama kilang minyak.

“Kami Komisi VII DPR sudah berulang-ulang, bahkan dua tahun lalu khusus untuk Depo Plumpang itu sudah kita nyatakan istilahnya bahaya satu sehingga harus dipindahkan,” kata Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. kepada wartawan, kemarin. 

Menurut Sugen, umur kilang atau tangki timbun di Plumpang dibangun sejak tahun 1970-an, jadi sudah terkategori tua. 

Adanya perubahan iklim yang sangat ekstrem, membuat standar variable keamanan harus ditinjau ulang. Ia geram karena kebakaran juga pernah terjadi pada tahun 2009 silam di Depo Plumpang.

Untuk itulah, Komisi VII akan memanggil Pertamina untuk memberi laporan secara komprehensif terkait peristiwa tersebut. 

Baca Juga: 14 Hari Dirawat, Begini Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Didengarkan Sholawat Allahul Kafi...

“Akan kita panggil seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kilang ini, yang sudah tentu adalah Pertamina, untuk bertanggung jawab melebihi yang lain,” ujarnya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover