Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah putuskan untuk memecat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Insepektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengungkap alasan Rafael di pecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin yang berat usai pihaknya melakukan investigasi yang mendalam.
"Audit investigasi sudah Itjen selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. setuju dipecat," kata Awan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Presiden Jokowi Gregetan: Sudah Saya Sampaikan Bolak-balik...
Meski demikian Awan tak menjelaskan lebih detail terkait pelanggaran displin berat apa yang telah dilakukan Rafael.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Gebukin David Sampai Terkapar Tak Berdaya, Rupanya Sosok ini yang Teriaki 'Woi Stop' ke Mario Dandy!
Rafael merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayan terhadap Cristalino David Ozora alias David, anak dari petinggi GP Ansor.
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: KPK Tingkatkan Jadi Penyelidikan, Gimana Nasih Rafael Alun?
Sri Mulyani menyebut dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," katanya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.