Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Cs: Putusan Bisa April Akhir Atau Awal Mei

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Cs: Putusan Bisa April Akhir Atau Awal Mei Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pengajuan banding dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs. Mereka sudah divonis di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat (J).

Ini disampaikan oleh Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan. Ia menyampaikan permohonan banding itu diterima pada Senin (7/3/2023).

"Informasi terbaru sebenarnya sudah kami terima kemarin (Senin/6/3/2023), tapi kan ketua pengadilan tinggi harus mempelajari terus diregister lebih dulu," kata Binsar kepada wartawan, Selasa, (7/3/2023).

Baca Juga: Meski Jadi Sorotan, Ahok Enggan Komentari Soal Kebakaran Plumpang: Sebaiknya Menteri BUMN dan Dirut yang Jawab

Selain itu, Binsar menyampaikan, tiga terdakwa lain di kasus ini turut mengajukan banding yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

"Di register dengan nomor 53 untuk Sambo, putri 54, terus Ricky Rizal itu 55, 56 itu atas nama kuat Ma'ruf. Masing-masing tentu dengan kode Pengadilan Tinggi Jakarta ya (PID/2023/PT.DKI)," ujar Gultom. 

Baca Juga: Sambangi David Korban Penganiayaan Pejabat Pajak, Pesan Kapolda Metro Jaya Tegas, Proses Hukum Terus Digas!

Binsar menerangkan usai berkas itu diregister maka akan dipelajari oleh majelis hakim PT Jakarta. Adapun berkas tersebut baru sampai ke meja majelis hakim pada Selasa (7/3/2023) petang.

"Ada sistem yang berlaku membahas berkas bersama. Mereka mempelajari dulu, meneliti berkas," ujar Binsar. 

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini