Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawathi, Maksimal 3 Bulan Selesai

Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawathi, Maksimal 3 Bulan Selesai Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pengajuan banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Keempatnya sudah divonis di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan. Ia menyampaikan permohonan banding itu diterima pada Senin (7/3/2023).

"Informasi terbaru sebenarnya sudah kami terima kemarin (Senin/6/3/2023), tapi kan ketua pengadilan tinggi harus mempelajari terus diregister lebih dulu," kata Binsar kepada wartawan, Selasa, (7/3/2023).

Selain itu, Binsar menyampaikan, tiga terdakwa lain di kasus ini turut mengajukan banding yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Putri merupakan istri Sambo. 

"Di register dengan nomor 53 untuk Sambo, putri 54, terus Ricky Rizal itu 55, 56 itu atas nama kuat Ma'ruf. Masing-masing tentu dengan kode Pengadilan Tinggi Jakarta ya (PID/2023/PT.DKI)," ujar Gultom. 

Binsar menerangkan usai berkas itu diregister maka akan dipelajari oleh majelis hakim PT Jakarta. Adapun berkas tersebut baru sampai ke meja majelis hakim pada Selasa (7/3/2023) petang.

"Ada sistem yang berlaku membahas berkas bersama. Mereka mempelajari dulu, meneliti berkas," ujar Binsar. 

Binsar menyebut majelis hakim perlu waktu untuk tiba ke tahap putusan. 

Baca Juga: Pihak Saksi N Tolak Mentah-mentah Cerita Ivana Yoan dalam Kasus Penganiayaan David: Agnes Seperti Paling Menderita, Jualan Iba, Padahal...

"Mereka setelah mempelajari berkumpul, bermusyawarah menentukan waktu putusannya," lanjut Binsar.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover