Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawathi, Maksimal 3 Bulan Selesai

Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawathi, Maksimal 3 Bulan Selesai Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Walau demikian, Binsar belum mengetahui berapa hari yang diperlukan bagi majelis hakim dalam menelaah berkas banding. Hal itu menurutnya tergantung tingkat kesulitan berkas.

"Kalau kesulitannya tinggi, terus kemudian perbedaan pendapat tentu makan waktu," ujar Binsar. 

Hanya saja, majelis hakim diwajibkan menuntaskan sidang banding ini sepanjang tiga bulan usai berkasnya tiba di PT. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014.

"Terlepas lama atau tidak kita hanya punya batas waktu tiga bulan menyelesaikan setelah diterima berkas. Nah kan bukan cuma putus saja harus sudah selesai minutasi, artinya dikirim ke PN Jakarta Selatan. Jadi sebelum tiga bulan sudah putus. Bisa April akhir atau awal Mei (putusan)," ucap Binsar.

Binsar merencanakan pengucapan putusan bakal terbuka untuk publik. "Kalau pengucapan putusan pasti terbuka nanti pada saatnya kami informasikan," ujar Binsar.

Diketahui, Ferdy Sambo dkk divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rinciannya : Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati; Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara; Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara; Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara; Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (tidak mengajukan banding).

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini