Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari klarifikasi ke tahap penyelidikan.
Rafael Alun diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara membeli sejumlah aset dengan atas nama orang lain atau keluarganya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menduga bahwa Rafael tak hanya melakukan pencucian uang tetapi juga tercium melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Pahala, KPK hanya bisa menindak kasus pencucian uang apabila diawali dengan tindakan korupsi.
"KPK sepanjang wewenangnya tidak bisa memajukan TPPU saja, jadi harus ada (korupsi). Kalau TPPU itu kan hasil kejahatan yang dicuci, kira-kira begitu. Jadi, hasil kejahatan, kejahatannya itu harus dicari dulu, dan KPK hanya berwenang menangani kejahatan korupsi," ujar Pahala dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (7/3/2023).
Sejauh ini, menurutnya, KPK baru menemukan TPPU yang dilakukan Rafael. Sejumlah aset yang dimiliki Rafael dialihkan dengan nama orang lain, seperti orang tuanya dan keluarga.
Lebih lanjut Pahala mengatakan, KPK saat ini tengah menelusuri tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun tersebut.
KPK sudah mengantongi sejumlah data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut nantinya menjadi petunjuk bagi KPK menelusuri korupsi yang dilakukan Bapak dari Mario Dandy.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 40 rekening Rafael Alun Trisambodo yang jumlah transaksinya mencapai Rp500 miliar.