Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan membeberkan modus Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, setidaknya ada tiga cara yang dilakukan Bokap Mario Dandy Satriyo itu untuk mengelabui harta kekayaan miliknya dari jangkauan KPK.
"Pertama nominee untuk pembelian harta. Jadi, dia pakai nama orang lain dalam hal ini orang tuanya untuk membeli banyak harta, dan kami sudah tinjau ke lapangan kayaknya nggak cocok orang tuanya punya profil yang demikian jadi kita duga menggunakan nama," ujar Pahala dikutip dari YouTube CNNIndonesia, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Tak Cuma Lakukan TPPU, KPK Lacak Tindak Pidana Korupsi!
Adapun harta milik Rafael yang menggunakan nama orang tuanya salah satunya rumah di Yogyakarta dengan luas tanah sekitar 2.000 meter, dan 4-5 harta lain atasnama orang tuanya. Rumah itu tidak masuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selanjutnya, modus yang kedua, Rafael Alun menggunakan nama konsultan pajak ataupun orang Direktorat Jenderal Pajak lainnya.
"Yang ketiga kita duga itu menggunakan nama perusahaan-perusahaan di mana istri yang bersangkutan jadi pemegang saham, kita lihat ada 6 (perusahaan)," ucap Pahala.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 40 rekening Rafael Alun Trisambodo yang jumlah transaksinya mencapai Rp500 miliar. Tak hanya itu, PPATK juga blokir rekening konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael Alun.