Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan Pasal TPPU.
Dia menjelaskan bahwa UU TPPU memang dirancang khusus untuk menjerat para pejabat yang canggih dalam menyembunyikan tindak pidana korupsi.
"Jadi ada satu penemuan yang luar biasa mengungkap suatu kejahatan yang tidak ada jejaknya saat ini, tapi jejak itu justru ada ketika uang itu digunakan dengan ciri-ciri apa? yaitu transaksi mencurigakan," ucap Yenti dikutip dari YouTube CNNIndonesia, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: KPK Bongkar Kelicikan Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Harta Kekayaan
Sehingga menurutnya, Rafael sudah bisa dijerat Pasal TPPU, hal ini berdasarkan sejumlah bukti yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Yenti menjelaskan bahwa KPK bisa terlebih dahulu menjerat Rafael dengan Pasal TPPU untuk kemudian nanti di pengadilan dilakukan pembuktian terbalik atas harta kekayaan yang dimiliki bokap Mario Dandy tersebut.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Tak Cuma Lakukan TPPU, KPK Lacak Tindak Pidana Korupsi!
"Nanti di pengadilan muncullah pembuktian terbalik. Kalau sekarang dicari korupsinya ya nggak ada. Itu maunya mereka ya itu supaya korupsinya kalau dicari nggak ketemu, tapi tunggu kita punya Undang-Undang TPPU," terang mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor tersebut.