Heboh Rekening Gendut Rp500 Miliar, Pakar Sebut Rafael Alun Bisa Dijerat UU TPPU: Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara!

Heboh Rekening Gendut Rp500 Miliar, Pakar Sebut Rafael Alun Bisa Dijerat UU TPPU: Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara! Kredit Foto: Istimewa
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya hanya bisa menindak kasus pencucian uang apabila diawali dengan tindakan korupsi.

"KPK sepanjang wewenangnya tidak bisa memajukan TPPU saja, jadi harus ada (korupsi). Kalau TPPU itu kan hasil kejahatan yang dicuci, kira-kira begitu. Jadi, hasil kejahatan, kejahatannya itu harus dicari dulu, dan KPK hanya berwenang menangani kejahatan korupsi," ujar Pahala dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (7/3).

Baca Juga: Rafael Punya Rekening Gendut Bernilai Rp500 Miliar, Netizen Geram: Minta Bokap Mario Dandy Itu Segera Tobat!

Sejauh ini, menurutnya, KPK baru menemukan TPPU yang dilakukan Rafael. Sejumlah aset yang dimiliki Rafael dialihkan dengan nama orang lain, seperti orang tuanya dan keluarga.

Lebih lanjut Pahala mengatakan, KPK saat ini tengah menelusuri tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun tersebut.

Apabila terbukti melakukan TPPU maka Rafael Alun Trisambodo diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Baca Juga: Anies Baswedan Ngaku Status Ekonominya Sangat Rendah: Pernah Antre Bansos hingga Belanja dengan Kupon Gratis!

“Setiap orang yang menempatkan mentransfer mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menularkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Sesuai Pasal 2 ayat 1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana kaarena tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau paling banyak denda Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)," bunyi Pasal 3 UU TPPU.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir 40 rekening Rafael Alun Trisambodo yang jumlah transaksinya mencapai Rp500 miliar. Tak hanya itu, PPATK juga blokir rekening konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael Alun.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover