Pacar Mario Dandy Siap-siap Bobo di Penjara, Pakar Hukum: Dia Maksimal Bisa Dihukum 6 Tahun!

Pacar Mario Dandy Siap-siap Bobo di Penjara, Pakar Hukum: Dia Maksimal Bisa Dihukum 6 Tahun! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengungkapkan bahwa AG yang berumur 15 tahun sudah bisa ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Seperti diketahui, AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David.

"Jadi, kemungkinan untuk ditahan itu bisa," ujar Jamin dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Heboh Rekening Gendut Rp500 Miliar, Pakar Sebut Rafael Alun Bisa Dijerat UU TPPU: Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara!

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku yang berusia antara 14 hingga 18 tahun bisa ditahan dan dapat diadili di pengadilan.

Kendati demikian, AG tidak bisa diancam dengan hukuman maksimal seperti orang dewasa.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Tak Cuma Lakukan TPPU, KPK Lacak Tindak Pidana Korupsi!

"Tetapi hukumannya tidak boleh lebih dari setengah ancaman maksimum dari orang dewasa. Jadi, dikurangi setengah dari ancaman maksimum orang dewasa," terang Jami.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara bagi orang dewasa. Yang artinya, AG akan dihukum maksimal 6 tahun penjara.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover