Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dianggap tidak serius dalam mengajukan proses banding atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait putusan yang berdampak pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga 2025.
Menanggapi tudingan itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal sekaligus menjadi saksi dalam proses banding. Pasalnya, tergugat dalam perkara yang dilayangkan Partai Prima merupakan anggota KPU yang menangani verifikasi administrasi partai politik (Parpol).
"Dalam persidangan principal itu bisa sekaligus menjadi saksi, dan kebetulan yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu memang rekan-rekan yang menangani proses verifikasi," kata Idham di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Menurut Idham, pernyataan yang menilai KPU tidak serius dalam melakukan banding sangat tidak sesuai. Ia berpendapat bahwa munculnya komentar negatif itu karena ketidaktahuan dalam suatu menangani perkara.
"Apa sih definisi saksi? Orang yang menyaksikan. Kalau orang yang menyaksikan itu bersidang sudah pasti apa yang disampaikan itu sesuai dengan apa yang dilakukan," ujarnya.
"Jadi perkataan bahwa KPU tidak serius adalah perkataan yang disinformatif," sambungnya menegaskan.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.