Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono gagal menjadi seorang pemimpin. Hal itu karena Pemprov DKI tak mampu memiliki andil dalam penanganan peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
"Itu menunjukkan Pak Heru sendiri gak mampu, itu menunjukkan bukan seorang pemimpin, menurut saya dia gagal memimpin, sekarang dia pemimpin yang cuma duduk manis dapat undangan undangan besar buat apa," kata Trubus saat dikonfirmasi Populis.id, Rabu (8/3/2023).
Menurut Trubus, semestinya penanganan kebakaran Plumpang itu tidak diserahkan sepenuhnya kepada Menteri BUMN atau pemerintah pusat. Karena, ada kepentingan warga DKI yang semestinya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
"Ya harus punya andil dong, itu tanggung jawab pemerintah daerah, bukan semata-mata pada Pertamina atau pemerintah pusat, itu pemerintah daerah," tukasnya.
Dengan adanya kasus ini, Trubus menilai, semestinya Heru Budi menunjukkan bahwa dirinya punya kapasitas dan layak menjadi seorang Gubernur. Sebab, keputusan pemerintah pusat dikhawatirkan hanya akan memperburuk situasi.
"Kalau cuma menyelesaikan masalah Plumpang itu kecil lah, sekarang kalau mindahin Depo itu biayanya lebih besar, belum lagi tersendatnya distribusi BBM di Jabodetabek, nanti masyarakat Jakarta gak bisa ngapa-ngapain," pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sedang menindaklanjuti soal penanganan pasca terjadinya peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Heru mengatakan bahwa penanganan oleh Menteri BUMN itu sudah sesuai dengan arahan yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo saat meninjau secara langsung kondisi pengungsian.
"Iya Pak Presiden kan kemaren sudah ke sana, sudah memerintahkan kepada Menteri BUMN, sekarang sedang dibahas oleh beliau ya," kata Heru kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Soal pilihan untuk merelokasi warga atau menggeser lokasi Depo Pertamina, Heru mengaku tak bisa mengambil langkah secara sepihak. Pemprov DKI, disebut hanya bisa mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat.
"Pemprov ikut kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.