Eks Kadiv Propam Polri, , Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 lalu. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo menyatakan akan mengambil upaya hukum banding. Lantas bagaimanakah perkembangan upaya banding Sambo? Berikut ulasannya.
Permohonan banding telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Permohonan banding Ferdy Sambo disebut telah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
Ia mengatakan, berkas permohonan banding keempat Sambo telah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta.Menurut Binsar, berkas tersebut telah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID2023/PT.DKI.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.