Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengintervensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan proses Pemilu 2024. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut urusan pemilihan umum kewenangannya berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Moeldoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Presiden Jokowi Gregetan: Sudah Saya Sampaikan Bolak-balik...
Penundaan pemilu tidak ada hubungannya dengan pemerintah, melainkan hubungan antara partai politik dengan pengadilan.
"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan," katanya.
"Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," sambungnya.
Baca Juga: Duh... Indeks Persepsi Korupsi Malah Anjlok, 'Presiden Jokowi Tak Happy dengan Kondisi Itu'
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) segera periksa para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima hingga keluar putusan perintah KPU untuk menunda Pemilu.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, hakim-hakim perlu diperiksa lantara keputusan mereka telah melampaui kewenangan. Di aman hal terkait penundan Pemilu bukan menjadi ranah apalagi kewenangan pengadilan negeri.
"Kalau perlu (hakim) dinonpalukan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," kata Adies, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Gebukin David Sampai Terkapar Tak Berdaya, Rupanya Sosok ini yang Teriaki 'Woi Stop' ke Mario Dandy!
Adies mengatakan para hakim kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini sehingga keputusannya hanya tuai polemik.
"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," kata Adies.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.