Firli Bahuri Terima Suap Rp 2 Triliun dari Anies Baswedan, Benarkah? KPK Auto Beri Klarifikasi

Firli Bahuri Terima Suap Rp 2 Triliun dari Anies Baswedan, Benarkah? KPK Auto Beri Klarifikasi Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Adanya narasi bahwa Ketua KPK Firli Bahuri menerima suap dari Anies Baswedan. Hal ini terlihat dalam video di Youtube yang berjudul 'Disuap Anies 2,3 Triliun Sri Mulyani Bongkar Kelakuan Firli Bahuri Selama Ini.' 

Video itu menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani membongkar suap yang diberikan bakal calon presiden Anies Baswedan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Juga: Andalkan Kekuatan 'Bapak', Mario Dandy Janjikan Shane Lukas Segera Bebas: Jangan Takut...

Pihak KPK pastikan bahwa itu adalah hoaks atau berita bohong. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun memberikan penjelasan.

"Dalam Informasi yang diunggah melalui media sosial YouTube mengutip pernyataan berbagai tokoh secara tidak utuh kemudian menambahkan narasi yang memuat informasi hoaks atau tidak benar," kata Ali lewat keterangannya, Rabu (8/7/2023).

Baca Juga: Fix Dipecat Sri Mulyani, Ini Pelanggaran yang Dibuat rafael Alun!

Kemudian pada cover video, ada gambar seolah Sri Mulyani sedang menghadap Presiden Joko Widodo dengan Anies dan Firli dikawal aparat kepolisian. Di dalam gambar itu juga ada tumpukan uang yang seolah menjadi barang bukti.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati setiap menerima informasi di internet.

"Kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus penipuan dan penyebaran Informasi hoaks khususnya yang mencatut nama KPK," katanya.

Baca Juga: Bakal Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, AG didampingi KPPPA, Ini Penjelasannya

Selain itu, masyarakat diminta untuk melapor ke aparat penegak hukum ketika menemukan informasi bohong atau menyesatkan.

"Bagi yang mengetahui adanya modus-modus kejahatan tersebut, untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya agar bisa segera ditindak lanjuti," ujarnya.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui email [email protected] atau call centre KPK 198," sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini