Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sebut Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Pada Tanggal Ini dan Terbuka untuk Umum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sebut Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Pada Tanggal Ini dan Terbuka untuk Umum Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding yang oleh keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka RR, pada Rabu (12/4).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebut, sidang pembacaan putusan banding ini akan digelar secara terbuka.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Upaya Banding Vonis Mati, Simak!

Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati. Vonis yang dijatuhi ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini