Pacar Mario Dandy Satriyo (MDS), Agnes (AG) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum atau pelaku di kasus penganiayaan David resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Bakal Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, AG didampingi KPPPA, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Waduh... Mahfud MD Endus Adanya Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Simak Baik-baik!
Ia ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama tujuh hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu Urusan KPU! Terkait Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu, Presiden Tak Akan Intervensi
Baca Juga: Firli Bahuri Terima Suap Rp 2 Triliun dari Anies Baswedan, Benarkah? KPK Auto Beri Klarifikasi
Karena masih di bawah umur, proses pemeriksaan Agnes didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.