Asrul Sani Ajak Masyarakat Kawal Banding KPU agar Putusan PN Jakpus Dibatalkan

Asrul Sani Ajak Masyarakat Kawal Banding KPU agar Putusan PN Jakpus Dibatalkan Kredit Foto: Viva

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Asrul Sani meminta masyarakat ikut mengawal banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Menurut dia, putusan itu sudah keluar dari wewenang pengadilan perdata dan menabrak konstitusi.

Asrul mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. “Dan kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memeriksa ulang dan memutus gugatan tersebut serta menyatakan tidak dapat diterima (NO dalam bahasa teknis hukumnya). Silakan sama-sama kita kawal agar putusan tersebut dibatalkan,” kata Asrul, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: PPP Blak-blakan Diajak PDIP Berkoalisi, tapi Masih Tunggu Siapa Capresnya

Asrul Sani mengatakan tidak ingin larut dalam spekulasi bahwa ada tangan-tangan di luar pengadilan yang memesan putusan hakim  seperti itu.

“Dalam konteks tahapan pemilu, maka KPU juga tidak perlu berhenti bekerja, karena putusan itu belum inkracht dan tidak bisa dieksekusi secara riil karena tidak ada uang paksa yang mengancam KPU,” ungkapnya.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover