Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi atau yang akrab disapa Dedek Uki menyoroti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Anies Baswedan kepada warga sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
IMB tersebut diberikan Anies saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“PSI disini secara objektif menyatakan bahwa terkait dengan ledakan tersebut Pak Anies tidak bersalah,” kata Uki dilansir dari Catatan Demokrasi tvOne pada Kamis (8/3/2023).
Ia juga menyinggung bahwa beberapa kebijakan dari Gubernur DKI saat jaman Jokowi hingga Anies.
“Pertama Pak Jokowi dengan kontrak politiknya, pada akhirnya memberikan KTP,” katanya.
Ia menyebut dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Setiap warga negara wajib memiliki dan mendapatkan dokumen kependudukan, jadi yang dilakukan Jokowi saat itu sangat wajar.
“Kemudian, di jaman Pak Ahok, itu mengupayakan ada yang namanya relokasi gratis Rusunawa, Cuma memang negosiasinya ini takes so much more time dari apa yang diharapkan,” ungkapnya.
Lalu, di era Anies Baswedan yang membagikan IMB.
“Dasar pembuatan IMB, itu harusnya sertifikat hak milik. Jadi, saya menduga disini ada perbuatan pelanggaran hukum administrasi untuk menerbitkan IMB, yang katanya IMB Kawasan itu,” ucapnya.
Ia menyimpulkan bahwa dua kemungkinan akan kebijakan Anies itu yang menyebabkan korban kebakaran di Depo Pertamina.
“Di sini cuma ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama adalah bodoh yang luar biasa, kemungkinan kedua adalah jabat yang luar biasa,” katanya.
“Bodoh yang luar biasa ini, apabila Pak Anies enggak tahu di sana adalah area yang tidak layak atau tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan,” ungkapnya.