Tiba-Tiba Muncul Putusan Tunda Pemilu, Projo Nyamber: Kita Antisipasi di MK, Eh Mainnya di Pengadilan Negeri

Tiba-Tiba Muncul Putusan Tunda Pemilu, Projo Nyamber: Kita Antisipasi di MK, Eh Mainnya di Pengadilan Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Bendahara Umum Projo, Panel Barus tak sepakat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta tahapan Pemilu dihentikan dan diulang dari awal.

Ia menegaskan bahwa sejak awal, Projo sudah mewanti-wanti agar masyarakat waspada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem Pemilu. Namun, tanpa disadari ternyata celah penundaan Pemilu justru lewat Pengadilan Negeri (PN).

Baca Juga: Pemilu Urusan KPU! Terkait Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu, Presiden Tak Akan Intervensi

"Kita sampaikan jangan sampai putusan MK jadi pintu masuk penundaan pemilu itu satu langkah antisipatif yang cukup jeli menurut saya, dilihat Projo. Ternyata sekarang pintu terlemahnya ada di PN mainnya," katanya kepada awak media pada Rabu (08/3/2023). 

Baca Juga: Nekad Minta Tahapan Pemilu Diulang Padahal Tahapannya Sudah Dimulai, Kecurigaan Masyarakat ke Putusan Hakim PN Jakpus Wajar!

Ia menyebutkan bahwa sampai saat ini sikap Projo tidak berubah. Pihaknya tetap menolak adanya penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan Presiden dan Jokowi tiga periode.

"Jadi sikap Projo sampai hari ini tidak berubah. Tetap jelas, soal 3 periode kami tolak, soal perpanjangan dan penundaan kami tolak," tutur Panel.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover