Sudah Kelamaan Beroperasi, Pemprov DKI Jual 417 Unit Bus Transjakarta, Nilainya Capai Rp21,3 Miliar!

Sudah Kelamaan Beroperasi, Pemprov DKI Jual 417 Unit Bus Transjakarta, Nilainya Capai Rp21,3 Miliar! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD KI. Aturan itu tertuang dalam Pasal 331 Permendagri tersebut.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Pemprov DKI yang kala itu masih dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan mengajukan permohonan penghapusan aset. Kemudian, DPRD DKI baru menindaklanjuti permohonan itu dengan menggelar rapat kerja Komisi C bersama Dinas Perhubungan dan Transjakarta pada Rabu (8/3) kemarin.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover