Dikawal Ketat, Pacar Mario Dandy Kini Ditahan di LPSK Cipayung dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David, Simak!

Dikawal Ketat, Pacar Mario Dandy Kini Ditahan di LPSK Cipayung dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David, Simak! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya putuskan untuk menahan Agnes yang merupakan pacar Mario Dandy dan berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Bukan di Rutan Polda Metro Jaya, Agnes bakal ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Ini terkait statusnya yang masih di bawah umur.

Pantauan Suara.com, Agnes keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.27 WIB dengan kawalan cukup ketat. Wajahnya tak terlihat karena dia menutupinya dengan hoodie warna abu-abu.

Saat digiring menuju mobil, penyidik perempuan dari Subdit Renakta juga melindungi Agnes dari sorotan kamera awak media.

Agnes hari ini diperiksa penyidik sejak pukul 10.00. Mengingat masih di bawah umur, proses pemeriksaan Agnes didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Setelah diperiksa selama enam jam, Agnes diputuskan ditahan di LPKS Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama tujuh hari ke depan dan bisa ditambah tergantung proses penyidikan.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover