Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini menyebut bahwa penahanan terhadap pelaku berinisial AG (15 tahun) merupakan kewenangan penyidik. AG diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
"Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," ujar Mellisa kepada awak media, Kamis (9/3/2023).
Di dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak disebut ancaman pidana tujuh tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Menurutnyan, penyidik memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap AG yang masih berusia 15 tahun.
"Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut," katanya.
Baca Juga: Waduh... Mahfud MD Endus Adanya Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Simak Baik-baik!
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun). Setidaknya ada dua alasanya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Alamak... Gegara Terlibat Penganiayaan David, Pacar Mario Dandy Si AG Ditahan 7 Hari ke Depan dan Ditahan di Tempat ini!
Menurut Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri. Kemudian juga dikhawatirkan pelaku menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. Namun, kata Hengki, khusus AG pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya," jelas Hengki.
Baca Juga: Gebukin David Sampai Terkapar Tak Berdaya, Rupanya Sosok ini yang Teriaki 'Woi Stop' ke Mario Dandy!
Diketahui status AG sendiri telah diubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Lalu AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.