Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman berpendapat bukan Depo Pertamina Plumpang yang direlokasi dari kawasan Tanah Merah, Jakarta Utara. Tetapi menurutnya, pembebasan lahan yang harus dilakukan demi menciptakan zona aman atau buffer zone di Depo Pertamina Plumpang.
"Jadi pada saat kita setuju bahwa buffer zone itu perlu dibangun, berarti langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Pertamina dan pemerintah selanjutnya itu bukan merelokasi masyarakat, tapi pembebasan lahan," kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/2023).
Maman mengungkapkan kalau pembebasan lahan itu memiliki dasar hukumnya. Dengan begitu, ia meminta pemerintah bersama dengan Kejaksaan Agung, KPK, Kementerian ESDM, dan BUMN duduk bersama merumuskan dasar hukum kepada Pertamina untuk bisa melakukan pembebasan lahan di wilayah buffer zone yang dibutuhkan.
"Kalau ini bisa berjalan, tidak akan ada ribut-ribut," ujarnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.