Belain Cewek Mati-matian Sampai Bikin David Koma, Ternyata Mario Dandy dan AG Baru Sebulan Pacaran, Alamak!

Belain Cewek Mati-matian Sampai Bikin David Koma, Ternyata Mario Dandy dan AG Baru Sebulan Pacaran, Alamak! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Penasihat Hukum Mario Dandy Satriyo, Basri, mengungkap soal hubungan antara kliennya dengan AG. Menurutnya, mereka baru menjalani hubungan sekitar satu bulan sebelum insiden penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (20/2/2023).

Basri menyebut bahwa AG dan Mario Dandy baru saling berkenalan pada akhir Desember 2022. Saat itu, wanita berusia 15 tahun tersebut bahkan masih menjadi kekasih David.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Plumpang, Pertamina Diultimatum Politisi PKS Agar Tak Diam Saja: Harus Investigasi!

“Baru satu bulan pacaran, si AG sama klien saya, itu pengakuan di BAP. Jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan,” ucapnya kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2023).

Basri melanjutkan, “Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember.”

Sebagaimana diketahui, insiden penganiayaan yang dilakan oleh Mario Dandy disebut berawal dari cerita APA yang menyampaikan soal perlakuan tidak baik David kepada AG.

Sebagai pacar, Dandy kemudian mengonfirmasi hal itu kepada AG. Usai memastikan kebenarannya, anak Rafael Alun Trisambodo itu gencar meminta bertemu dengan David untuk meminta klarifikasi.

Namun, saat menemui David bersama AG dan Shane Lukas, Mario Dandy malah melakukan penganiayaan keji hingga membuat putra petinggi GP Ansor itu koma selama beberapa hari dan masih menjalani perawatan intensif hingga saat ini.

Baca Juga: Kaum Hawa Auto Senyum! Kondisinya Sehat dan Aman di Tahanan, Bharada E Akhirnya Muncul ke Permukaan Buat Ceritain Hal Ini..

Setelah insiden tersebut, Mario dan Shane pun dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Beberapa hari kemudian, mereka dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, AG sendiri baru ditetapkan sebagai pelaku anak pada Kamis (2/3/2023). Status ia yang awalnya ‘Anak yang Berhadapan dengan Hukum’ berubah atau meningkat menjadi ‘Anak yang Berkonflik dengan Hukum’.

Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023), AG kemudian langsung ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

Terkait

Terpopuler

Terkini