Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan saran agar KPU berdamai dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata yang dilayangkan partai baru itu ke PN Jakpus. Maka, gugatan tersebut bisa dicabut sehingga putusan tunda pemilu menjadi batal.
Yusril menjelaskan, perdamaian sebenarnya bisa dicapai dalam proses mediasi di PN Jakpus, sebelum pemeriksaan pokok perkara. Masalahnya, PN Jakpus sudah membacakan putusan. Artinya, opsi damai melalui proses mediasi resmi sudah tertutup.
Meski begitu, KPU dan Prima bisa saja mengambil kesepakatan damai di luar proses resmi pengadilan.
"Para pihak bisa membuat perdamaian sendiri dan kemudian Partai Prima mencabut gugatan," kata Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Andalkan Kekuatan 'Bapak', Mario Dandy Janjikan Shane Lukas Segera Bebas: Jangan Takut...
Yusril lantas mencontohkan kesepakatan seperti apa yang bisa membuat kedua belah pihak berdamai. Misalnya, KPU menyatakan mau melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Sedangkan Prima mau mencabut gugatannya.
"Misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima, 'oke deh kita nggak teruskan gugatan, tetapi (apakah) KPU mau melakukan verifikasi ulang selama tiga bulan'," katanya.
Baca Juga: Abis AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Ayah David Buat Cuitan di Twitter: Selamat Bergabung...
Yusril mengatakan, Prima memang bisa mencabut gugatan karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan apakah KPU boleh melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang sudah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono sudah menyatakan mau mencabut gugatan apabila KPU langsung menyatakan partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, pihaknya sedari awal memang tidak berniat menunda pemilu, melainkan hanya ingin ikut pemilu. Republika.co.id belum mendapatkan tanggapan KPU terkait saran damai ini.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.