Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy dilaksanakan, pada Jumat (10/3) hari ini. Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam rekonstruksi di area Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, polisi tidak turut membawa pelaku anak AG (15) ke dalam rekonstruksi tersebut.
Kalimat ‘Perbuatan tidak baik David’ akhirnya terbongkar dalam adegan rekonstruksi tersebut.
Pada saat aksi penganiayaan terhadap David dipergoki oleh sosok N, Mario Dandy beralasan David melecehkan ‘adik’.
Hal tersebut disampaikan oleh saksi N yang merupakan ibu dari R temannya David. Diketahui sebelumnya, David sedang main ke rumah R di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
Mario Dandy berhenti menganiaya David setelah sosok N tersebut berteriak dan keluar dari rumahnya serta mendatangi lokasi tersebut.