Partai Prima Bakal Cabut Gugatan Asal Ditetapkan Sebagai peserta Pemilu 2024, KPU Malah Jawab Begini!

Partai Prima Bakal Cabut Gugatan Asal Ditetapkan Sebagai peserta Pemilu 2024, KPU Malah Jawab Begini! Kredit Foto: Akurat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tanggapi pernyataan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mau mencabut gugatan asalkan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, Surat Keputusan (SK) terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa diubah atau dibatalkan apabila diperintahkan putusan Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Sebuah keputusan itu dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN menyatakan keputusan tersebut harus diubah atau dibatalkan," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/3/2023). 

Baca Juga: Ada yang Sarankan KPU dan Partai Prima Berdamai, Sebab Bisa Cabut Gugatan Jadi Putusan Tunda Pemilu Batal, Apa iya?

Idham menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada UU Pemilu. Beleid tersebut hanya memberikan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Bawaslu dan PTUN, tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa lewat jalur kompromi sebagaimana yang diminta Prima. 

Ketika ditanya apakah Prima ada berupaya berkomunikasi dengan KPU terkait usulan kompromi itu? Idham memastikan tidak ada sama sekali. Komunikasi hanya terjadi di persidangan. 

Baca Juga: Tiba-Tiba Muncul Putusan Tunda Pemilu, Projo Nyamber: Kita Antisipasi di MK, Eh Mainnya di Pengadilan Negeri

Idham menambahkan, lantaran tidak ada jalur kompromi untuk menjadikan Prima peserta pemilu, maka pihaknya akan tetap fokus menghadapi perkara tersebut lewat jalur hukum. KPU diketahui telah mengajukan banding ke PN Jakpus, guna membatalkan putusan penundaan pemilu itu.

Proses selanjutnya ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memutuskan apakah menerima atau menolak banding tersebut. 

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover