Jika Pemilu 2024 Benar-benar Ditunda, PKB: Sama Saja Merampas Hak Rakyat Indonesia!

Jika Pemilu 2024 Benar-benar Ditunda, PKB: Sama Saja Merampas Hak Rakyat Indonesia! Kredit Foto: JPNN.com

Penolakan terhadap penundaan Pemilu 2024 dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas guugatan Partai Prima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus disuarakan sejumlah partai politik.

Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lewat juru bicaranya, Michael Sinaga. Bahkan, ia menyamakan penundaan pemilu sebagai perampasan hak rakyat Indonesia. 

Baca Juga: Partai Prima Bakal Cabut Gugatan Asal Ditetapkan Sebagai peserta Pemilu 2024, KPU Malah Jawab Begini!

"Kalau saya melihatnya dari kacamata PKB pemilu ini kalau tidak dijalankan sesuai dengan yang sudah ditetapkan, yaitu 14 Februari, itu sama namanya merampas hak rakyat," tegasnya dalam diskusi Dinamika Politik Jelang 2024 yang ditayangkan kanal MNC Trijaya, Sabtu (11/3). 

Michael menilai, menunda Pemilu 2024 bisa menjadi transenden buruk bagi perpolitikan Tanah Air. Tak hanya itu, menunda pemilu juga dinilai sangat berbahaya. 

Baca Juga: Viral Ketua DPRD Luwu Timur Ogah Salaman Sama Warga, Eh Diceletukin: Pas Pemilu Warga Antri Nyoblos 30 Menit, Ini 10 Detik Aja Enggak Bisa?

"Ini akan menimbulkan presiden buruk bahwa pemilu itu ya tidak pasti, ya kita nunggu-nunggu aja siapa tahu penguasa tidak ingin pemilu kan seperti itu," imbuhnya. 

"Hal-hal ini bisa dibuat menjadi senjata-senjata politik di masa depan, jadi sangat berbahaya," sambungnya. 

Baca Juga: Sorot Soal Penundaan pemilu 2024, Surya Paloh: Saya Yakin dan Percaya Kawarasan Masih Ada

Ia menambahkan, Partai Prima selaku penggugat tahapan Pemilu 2024, harus mengikuti aturan hukum yang sudah jelas kedudukannya. Menurutnya, putusan PN Jakpus telah menyalahi aturan yang berlaku. 

"Jadi menurut PKB, Pemilu itu harus diadakan tempat 14 Februari 2024 dengan apabila Partai Prima itu tidak terima, bahwa mereka tidak ikut Pemilu, ya sudah ikuti saja apa yang instrumen-instrumen hukum, instrumen gugatan yang bisa dia jalankan. Tetapi menurut saya Amar putusan di PN Jakarta pusat itu sudah menyalahi," terang Michael. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover