Para pegawai atau pejabat yang masuk daftar merah itu kata dia ditelusuri berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021.
Para pejabat tersebut diduga memiliki harta yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil jabatannya.
"Semakin cepat, tentu semakin baik. Karena buat kami ini adalah suatu pekerjaan yang akan terus kita lakukan sebagai suatu tanggung jawab bendahara negara melaksanakan tugas mengelola keuangan negara dengan baik,” kata Sri Mulyani.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.