Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial melalui pengguna akun Facebook yang diunggah pada 10 Maret 2023.
Keterangan video seolah mengeklaim bahwa Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati pada 12 April 2023 di Nusakambangan.
"Tepat 12 april hakim resmi £KS3KUS! M4T! SAMBO DI NUSAKAMBANGAN," tulis akun tersebut pada keterangan video.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada klaim terkait Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada 12 April di Nusakambangan.
Pasalnya, dalam pembahasan video disebutkan bahwa pada tanggal 12 April Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutuskan apakah Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati atau tidak.
Hal itu menyusul upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, pihaknya sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs.
Ia mengungkap sidang pembacaan putusan akan berlangsung pada Rabu (12/4) mendatang yang akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Baca Juga: Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Upaya Banding Vonis Mati, Simak!
Narasi yang disampaikan sesuai dengan artikel Palu.tribunnews.com berjudul "Dihukum Mati atau Tidak, Nasib Ferdy Sambo Ditentutkan pada 12 April 2023", tayang pada 9 Maret 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan klaim Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada 12 April adalah keliru. Faktanya, putusan atas banding Ferdy Sambo akan diputuskan pada 12 April.