Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial, Romal Uli Jaya Sinaga menyebut pengangkatan jabatan Staf Khusus merupakan kewenangan mutlak dari Menteri Sosial Tri Rismaharini. Menurutnya, pasti ada pertimbangan tertentu jika kabar Tasdi diangkat jadi Stafsus itu benar adanya.
"Itu kan hak prerogatif beliau, nanti kita lihat kompetensi beliau. Bisa jadi dari keahlian Tasdi," kata Romal kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Mengingat sebelum ditangkap dan menjadi napi koruptor, Tasdi punya pengalaman menjabat yang cukup lama di pemerintahan. Mulai dari anggota DPRD sampai dengan menjadi Bupati Purbalingga.
"Kita belum tau pertimbangannya apa. Mungkin kalau benar, pertimbangan sosialnya Tasdi kuat, mungkin ya, tapi saya juga belum tau, karena beliau juga dulu ketua DPRD dari sopir truk, wakil bupati sampe bupati," ujarnya.
Ia sendiri menilai, Tasdi adalah sosok yang disukai oleh masyarakat. Sehingga ia menduga ada satu dari sekian hal yang potensi dijadikan pertimbangan Mensos Risma untuk mengangkat Tasdi jadi Stafsus.
"Pokoknya dia disenangi rakyatnya lah kalau saya baca," kata dia.
Romal sendiri merasa kaget ketika mendengar kabar bahwa Tasdi menjadi Stafsus Mensos Risma. Kemensos, disebut tak ada bahasan soal itu karena memang fokus menangani bencana.
"Belum ada. Makanya kita juga bingung ini ada muncul, kita lagi ngurusin bencana," pungkasnya.