Dalam kasus ini Mario Dandy terancam dipenjara 12 tahun karena melakukan penganiayaan yang berencana. Dia ditersangkakan bareng seorang temannya bernama Shane Lukas.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan pacar Mario Dandy, Agnes Gracia saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu pelaku penganiayaan tersebut, Agnes saat ini juga telah ditahan polisi. Agnes adalah pelaku yang masih di bawah umur, untuk itu polisi enggan menggunakan istilah ‘tersangka’ untuk menyebut status hukumnya dalam kasus ini.