Kementerian Keuangan Bermasalah, Fahri Hamzah Desak Jokowi Lakukan Ini: Mari Kita Benahi Problem di Hulu Pegawai Pajak Harus…

Kementerian Keuangan Bermasalah, Fahri Hamzah Desak Jokowi Lakukan Ini:  Mari Kita Benahi Problem di Hulu Pegawai Pajak Harus… Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mengeluarkan peradilan pajak dari eksekutif kepada yudikatif, yaitu di bawah Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN.

Permintaan itu disampaikan Fahri menyusuk merebakkan kejahatan perpajakan di Indonesia mulai kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak, gaya hidup hedon Dirjen Pajak dan jajarannya, hingga transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Baca Juga: Bukan di Bank, Lokasi Rafael Alun Timbun Duit Bergepok-gepok dan Emas Batangan 60 Kilogram Terungkap, Tempatnya Nggak Disangka-sangka

"Saya percaya Pak Jokowi sedang fokus menyoroti berbagai masalah di Kementerian Keuangan. Saya kira masih cukup waktu masa jabatan Bapak untuk mengajukan revisi Undang Undang 14/2002. Mari kita benahi problem hulu yang membuat pegawai pajak full power," kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Fahri mengatakan, pengadilan pajak jelas bagian dari kekuasaan kehakiman berdasarkan  Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yaitu pengadilan khusus di lingkungan PTUN yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, dengan adanya lembaga pengadilan pajak di Kemenkeu telah menimbulkan dualisme sistem pembinaan terhadap badan peradilan yang berada di bawah MA.

"Logika hukum apa yang membuat kita selama ini mentolelir penyelenggaraan peradilan pajak berada di kamar eksekutif (Kemenkeu). Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman berada di Mahkamah Yudikatif. Saya membaca dengan teliti apa yang membuat Undang Undang 14 Tahun 2002 meletakkan peradilan pajak di Kementerian Keuangan. Saya juga membaca dengan teliti seluruh risalah sidang pembentukan undang undang tersebut. Risalah sidang dalam pembentukan undang undang adalah bagian tak terpisahkan dari undang undang itu sendiri," bebernya.

Dualisme ini, menurut Fahri yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengakibatkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak berada di Departemen Keuangan (eksekutif).

Hal itu secara langsung berdampak terhadap tidak adanya kewenangan MA melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan terhadap pengadilan pajak.

Baca Juga: Mario Dandy Ngotot, Ngaku Aniaya David Ozora Sampai Koma Setelah Dibisiki Anastasia Pretya Amanda

Baca Juga: Pengakuan Agnes Gracia Sempat Tolong David Ozora Dibantah Saksi Mata, Kelakuan Sebenarnya di TKP Penganiayaan Dibongkar Habis, Ternyata…

"Ketentuan ini telah men-down grade MA dalam kedudukannya sebagai peradilan tertinggi atas badan-badan peradilan di bawahnya. Logika hukum apa yang membuat kita bisa menerima selama ini mentolelir penyelenggaraan peradilan pajak berada di kamar eksekutif (Kemenkeu). Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman itu berada di Mahkamah Yudikatif," tegas Fahri.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini