Orang Ini Setuju Rafael Alun Dijerat TPPU dan Dimiskinkan! 'Lebih Memberi Efek Jera, Hartanya Semua Disita'

Orang Ini Setuju Rafael Alun Dijerat TPPU dan Dimiskinkan! 'Lebih Memberi Efek Jera, Hartanya Semua Disita' Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad soroti kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Ia menyebut penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) penting dalam kasus tersebut. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal TPPU bakal lebih berat dan mampu memberikan efek jera jika dibarengi dengan dugaan suap atau gratifikasi. 

“TPPU-nya itu lebih memberikan efek jera karena ancaman hukumannya tinggi, hartanya semuanya disita,” kata Samad di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Muncul Sosok APA Dikasus Mario Dandy, Terungkap Sudah! Ternyata ini Orangnya

Namun, penerapan pasal kerugian negara sebagai pidana awal tidak penting dalam penyelidikan harta milik Rafael. Sebab, kata dia, pidana awal itu hanya menjadi jalan masuk untuk KPK menjerat dugaan pencucian uangnya.

“Tidak penting itu dia masuk di pasal 2, pasal 3, yang terpenting dari suap, gratifikasi, itu adalah bisa dijadikan kasus pokok, kasus asal namanya, untuk menindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Baca Juga: Saat Rekonstruksi Sepatu Harga Jutaan Dipakai Mario Dandy Jadi Sorotan, Ternyata Cuma...

Samad pun mendukung KPK untuk memiskinkan Rafael Alun. Pasal apa pun yang dipakai nanti, ia minta dikaitkan dengan dugaan pencucian uang.

“Yang harus dilakukan KPK harusnya dirangkaikan dengan TPPU-nya. Itu kalau dalam bahasa sehari-harinya, dimiskinkan,” katanya.

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Jadi Staf Khusus Mensos Risma, Umar Hasibuan: Rusak, Rusak... Apa Gak Ada Manusia Lain?

PPATK sebelumnya menemukan uang milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan dalam safe deposit box di sebuah bank. Uang itu diduga berasal dari hasil suap yang diterima Rafael.

“Dugaan (asal usul uang) hasil suap,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (10/3).

Meski demikian, Ivan enggan menjelaskan lebih terperinci mengenai jumlah uang yang ditemukan. Dia hanya menyebut uang yang diperkirakan mencapai puluhan miliar itu seluruhnya tersimpan dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover