Ridwan Kamil Tak Setuju Pemilu Ditunda: Harganya Mahal...

Ridwan Kamil Tak Setuju Pemilu Ditunda: Harganya Mahal... Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ridwan Kamil menyebut dirinya tak setuju jika Pemilihan Umum atau Pemilu ditunda. Menurutnya, jika Pemilu ditunda itu harganya sangat mahal.

Ia menyampaikan demikian untuk merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Saya kira pertama di republik ini banyak elemen-elemen fungsi peradilan ya, PTUN, MK, peradilan umum, tentu apapun harus dihormati," kata Emil kepada wartawan dikutip Selasa (14/3/2023).

"Tapi menurut saya harganya mahal kalau menunda itu," katanya.

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata... Mario Dandy Kenakan Sepatu Branded Saat Rekonstruksi itu Bukan Pamer! Ini Faktanya

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023) esok.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

"Kalau pekan ini, tinggal kamis dan jumat, insyaallah Jumat besok tgl 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.

Baca Juga: Tolak Beri Perlindungan ke AG Pacar Mario Dandy, LPSK: Kami Sudah Putuskan...

Hasyim menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan secara matang terkait memori banding yang akan dilayangkan tersebut.

"Penting kami sampaikan kpu sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, memori banding juga akan diperkaya dengan pihaknya lewat acara FGD yang digelar hari ini bersama dengan para ahli hukum dan kepemiluan.

"Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Orang Ini Setuju Rafael Alun Dijerat TPPU dan Dimiskinkan! 'Lebih Memberi Efek Jera, Hartanya Semua Disita'

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: Muncul Sosok APA Dikasus Mario Dandy, Terungkap Sudah! Ternyata ini Orangnya

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini